Kamis, 15 Maret 2012

Pancasila (politik dan strategi nasional)




BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari politik dan strategi nasional
2. Bagaimana sistem konstitusi nasional
3. Bagaimana sistem ketatanegaraan indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mendefinisikan pengertian dari politik dan strategi nasional
2. Memahami sistem konstitusi nasional
3. Memahami sistem ketatanegaraan indonesia

BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
2.1.1 Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
2.1.2 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
2.1.3 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
2.1.4 Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
2.2.1 Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d. Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
2.2.2 Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat- istiadat dari pada hukum tertulis.
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif
- Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
- Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang
menguasai parlemen
- Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota
Parlemen.
- Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.
2.2.3 Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori
oleh Amerika. Namun, konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.
2.3. Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.

BAB 3. KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara)
2. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.

pancasila (wawasan nusantara)


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...


Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tujuan
Metode Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

BAB III PENUTUP
Kesimpulan

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan yang mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah Tuhan Sang Pencipta dengan tulus

Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.

Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan.
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini.






BAB II
PEMBAHASAN

Dasar Pemikiran
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan (khalifullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis dan sosial politis. Di bidang universal filosofis trasenden dan idealistik, sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang ber-bhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan gegrafis yang strategis dan kaya sumber daya alam. Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air.

Pengertian Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.



Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.



2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.

Implementasi Wawasan Nusantara
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.

BAB III
PENUTUP

Demikian makalah tentang wawasan Nusantara yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

Kesimpulan
Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA

- Buku Pendidikan Kewarganegaraan

Pancasila (hankamnas)

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seorang perawat adalah sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Dalam menghadapi pasien,seorang perawat harus mempunyai etika, karena yang dihadapi perawat adalah juga manusia.
Perawat harus bertindak sopan, murah senyum dan menjaga perasaan pasien. Ini harus di lakukan karena perawat adalah membantu proses penyembuhan pasien bukan memperburuk keadaan. Dengan etika yang baik diharapkan seorang perawat bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. Dengan hubungan baik ini maka akan terjalin sikap saling menghormati danmenghargaidiantarakeduanya.Etikadapatmembantuparaperawatmengembangkankelakuandalammenjalankankewajiban,membimbinghidup,menerima pelajaran, sehingga para perawat dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan lingkungan perawatan.
Dengan demikian, para perawat dapat mengusahakan kemajuannya secara sadar dan seksama. Oleh karena itu dalam perawatan teori dan praktek dengan budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat dipisah-pisahkan.
Selain dengan tujuan tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa nama baik rumah sakit antara lain ditentukan oleh pendapat / kesan dari masyarakat umum. Kesehatan masyarakat terpelihara oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai – pegawai kesehatan lainnya luhur juga. Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan perawat.

BAB II
PEMBAHASAN

A. BUDAYA ISI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA
1.      HakikatPancasila
a. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
 Pandangan Hidup Bangsa berisikan:
(1)    Konsepdasarmengenaikehidupanyangdicita-citakan.
(2)    Pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan yang mendalam mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh bangsa itu.
Pandangan Hidup Bangsa adalah kristalisasi nilai – nilai yang dimiliki bangsa itu:
(1) Merupakan pedoman, pegangan dalam menghadapi setiap masalah.
(2) Diyakinikebenarannya.
(3) Menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Suatubangsamemerlukanpandanganhidupkarena:
(1) Untuk mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa itu.
(2) Untuk memandang setiap masalah yang dihadapi bangsa itu.
(3) Untuk dipakai sebagai pedoman menentukan arah serta bagaimana bangsa itu memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam gerak   makin maju,meliputi:
(a) Masalah politik
(b) Masalah ekonomi
(c) Masalah sosial budaya
(d) Masalahpertahanankeamanan
(4) Untuk dipakai sebagai pedoman dalam membangun dirinya.
b.Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dangagasan-gagasan besar bangsa sendiri.Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa,maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup kenegaraan. Halinitampakdalamsejarahmeskipundituangkandalamrumusanyangagakberbeda,yaitudalamPembukaanUndang-UndangDasar1945,dalamMukadimahkonstitusiRIS1949,danMukadimahUndangUndangDasarSementara1950,Pancasilatetaptercantumdidalamnya.Pancasila menjadi pegangan bersama pada saat-saatterjadinyakrisisnasional dan ancaman terhadap eksistensinya bangsa kita, itu merupakan buktisejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia dan seluruh
rakyatIndonesiasebagaidasarkerohaniannegara,dansebagaiDasarNegara.Olehkarenanyayangpentingadalahbagaimanakitamemahami,menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.Pancasilamerupakansatu-kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari Pancasilatidakdapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.
Memahami atau memberi arti setiap sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan
menimbulkan pengertian yang keliru dan salah tentang Pancasila.
c. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila merupakan sumber tertib hukum dan dasar negara. Segala peraturan
yang ada, harus bersumber dan tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan
Pancasila. Dalam ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 dijelaskan bahwa sumber
tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita – cita
hukum serta cita – cita moral hokum yang meliputi suasana kejiwaan serta watak
dari bangsa Indonesia, yang sekarang menjadi dasar Negara Indonesia yakni
Pancasila. Jadi jelaslah bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala peraturan
perundangan yang ada maupun yang akan dikeluarkan di dalam Negara Indonesia,
apakah Undang Undang Dasar, undang–undang atau peraturan pelaksanannya.
2.MemahamidanMenghayatiNilai-NilaiPancasilaPandanganhidupsuatubangsaadalahkristalisasinilai-nilaiyangdiyakinikebenarannya dankesediaanuntukmewujudkandidalamsegalaperilakuhidupdankehidupanbermasyarakat,berbangsa,danbernegara.BagiBangsaIndonesia kristalisasi nilai-nilai tersebut adalah yang terdapat didalamPancasila,dimanasilaKetuhananmerupakannilaiintidannilaisumberuntuknilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila lainnya. Nilai Ketuhanan yang merupakan nilai inti dan nilai sumber akan dapat memberikan upaya dan usaha manusia  dalam:
a.Investasinilai
b.Filtertindakanmanusia
c.Memberikankendalibagimanusia
d.Sebagaipengarahpadamanusia
e. Sebagai pendorong bagi manusia
B.PENERAPAN PANCASILA DALAM PROFESI KEPERAWATAN ARTI BUDI PEKERTI DALAMPERAWATAN Yangdimaksudkandenganbudipekertiituumumnyakelakuandanakhlakseseorangyangditerapkan olehtradisi,adat,dankebiasaan.Budipekertidalamperawatankhususnyaberartitatasusilayangberhubungandengancita–citaadatdankebiasaan yang mempengaruhi seorang perawat dalam menunaikan pekerjaannya.1.ManfaatBudiPekertiBagiPerawatDasar – dasar budi pekerti yang sehat sangat dibutuhkanuntukkepribadianyangbaik.Bagianggotperawat,kepribadianyangbaikadalahpenting,karenaperawatadalahseorangyangmemberikanpelayanan/perawatanbaikterhadaporangsakitmaupun terhadaporangsehat.Perawatanbukansajamerupakankeahlianuntuksekedarmencarinafkah,akantetapimengingattujuannyajugamerupakanpekerjaan
yangsuci.2.ManfaatBudiPekertiYangLuhurBagiPenderitaSeorang perawat yang mempunyai budi pekertiyangluhurdanmenjalankanpekerjaannya dengan baik, tak akan luput pengaruh baiknya padapenderitayangdirawatnya. Amal jasmani dan rohani yang diberikan dengan penuh kerelaan oleh perawat kepada penderita, merupakan faktor penting untuk kesembuhan penderita
tersebut.Sering kaliperawatdiajukanpertanyaan–pertanyaanyangbertaliandenganpengertianakhlak dankerohanianolehpenderita. Dalamhalini,perawatbiasamenjadipenolongyangbergunauntukmemberikekuatanjiwaterutamakepadamerekayangtidakmempunyaiharapansembuh. C.SYARATMENJADIPERAWATYANGBAIK
Seorang siswa pada permulaan masuk sekolah mempunyai keinginan untuk mengetahui bagaimana caranya untuk menjadi perawat yang baik. Dalammemilihsesuatukeahlian,seseorangharusmendapatkankepuasandalamlapanganpekerjaanpilihannyaitu.Pekerjaanseorangperawatadalahpekerjaanmanusiawiuntukmenolongsesamamanusiaagarmendapatkankesehatanyang tinggidanuntukmengadakanlingkunganyangsehatbagipenderitamaupunorangsehat.Perawatanadalahpekerjaanyangbergunadanpenting,sertadapatmemberikepuasanbatinbagiorangorangyangmemasukinya.Perawatperlumengatasikeperluan-keperluandalammerawatpenderitasecaralangsung/tidak langsung.Misalnyamengenaisikapnya,karenamenghadapipenderitadaribermacammacamtingkatan,umur,danlain-lain.Makaperludiperhatikanuntukmenyesuaikandiridengankeadaanjasmanimaupun rohanipenderita,sehinggabilapenderitaitumemerlukanpertolongandapatdiberikansecaracepat.Perawatharusdapatmemberibimbinganhidupsehatkepadapenderita.Dariuraian-uraiandiatas,Dapat ditarikkesimpulansecaralebihspesifik.Syarat-syaratuntukmenjadiperwatyangbaikadalah:1.Berminatterhadapperawatan,sehinggaperawatdapamemberikankepuasanperawatanpadapenderita.2. Mempunyai rasa kasih sayang.3. Mempunyai rasa sosial dan tabiat ramah.4. Mempunyai kemampuan untuk menjaga nama baik perawat dan instansi/unit kerjanya5. Berpikiran dan berkelakuan baik serta berbadan sehat agar supaya sanggup menjalankan pekerjaannya.
D. PERTIMBANGAN MORAL BAGI PERAWAT DALAM MENJALANKAN TUGASNYA.
Nilai moral merupakan penilaian terhadap tindakan yang umumnya diyakini oleh para anggota suatu masyarakat tertentu sebagai “yang salah” atau “yang benar” ( Berkowit Z,1964 ).
Pertimbangan moral adalah penilaian tentang benar dan baiknya sebuah tindakan. Akan tetapi tidak semua penilaian tentang “baik” dan “benar” itu merupakan pertimbangan moral, banyak diantaranya justru merupakan penilaian terhadap kebaikan / kebenaran, estesis, teknologis / bijak.
Jadi jelas bahwa seorang perawat harus benar-benar mempertimbangkan nilai-nilai moral dalam setiap tindakannya. Seorang perawat harus mempunyai prinsip-prinsip moral, tetapi prinsip moral itu bukan sebagai suatu peraturan konkret untuk bertindak, namun sebagai suatu pedoman umum untuk memilih apakah tindakan-tindakan yang dilakukan perawat itu benar atau salah.Beberapakategoriprinsipdiantaranya:Kebijakan(danrealisasidiri)KesejahteraanoranglainPenghormatanterhadapotoritasKemasyarakatan/pribadi-pribadiDankeadilan.Seorangperawatharusmempunyairasakemanusiaandanmoralitasyangtinggiterhadapsesama.Karenadenganbegitu,antaraperawatdanpasienakanterjalinhubunganyangbaik. Perawatakan merasakan kepuasan batin,bila ia mampu membantu penyembuhan pasien dan si pasien sendiri merasa puas atas pelayanan perawatan yang diberikan, dengan kata lain terjadi interaksi antara perawat dan pasien.Selainprinsip-prinsip moralitas yang dikemukakan diatas, ajaran moralitas dapat juga berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila,misalnyadalamsilaIdansilaII.1.SilaI(KetuhananYangMahaEsa)Bahwa kita menyakini akan adanya Tuhan ( Allah SWT ), yang akan selalu mengawasi segala tindakan-tindakan kita. Begitu juga dengan perawat. Bila perawat melakukan Malpraktik, mungkin ia bias lolos dari hukumandunia.TetapihukumTuhansudahmenantidisana(akhirat).Jadiperawatharusmampumenjaga perilaku dengan baik, merawat pasien sebagai mana mestinya.2. Sila II ( Kemanusiaan Yang adildanBeradap)Disini jelas bahwa moralitas berperan penting, khususnya moralitas perawat dalam menangani pasien. Perawat harus mampu bersikap adil dalam menghadapi pasien, baik itu kaya-miskin, tua-muda, besar-kecil, semua diperlakukan sama, dirawat sesuai dengan penyakit yangdideritapasien.E.SIKAPDANPRIBADIDALAMPEKERJAAN.Sikapdanpribadimenentukan segala perbuatan dan tingkah laku manusia. Keadaan sikap dan pribadi seseorang dipengaruhi olehkekuatanbatinnya:pikiran,perasaan,kemauandanilham/intuisinya.Kemauan seorang perawat merupakan bakat atau pemberian dari jiwanya. Ia dapat memilih dengan kekuatan pikiran, sehingga ia dapat memastikan mana yang baik dan mana yang tidak baik.Baik buruk kemauan itutergantungpadatujuannyadantujuanituditentukanoleh:a.Keluhuranbudimanusiab.Kesosialanmanusia.Berbicara tentang budi pekerti, tidak lepas dengan yang namanya kejujuran. Dalam dunia perawatan kejujuran itu mempunyai arti yang luas sekali. Jujur dalam kelakuan dan pembicaraan adalahpentinguntuksisakitdanlingkungannya.Perawat hendaknya membiasakan diri menahan pembicaraan tentang hal-hal si sakit dengan orang yang tak mempunyai hal dalam hal itu dan yang tidak mengerti soal perawatan penderita, meskipun orang tersebut keluarga si sakit sendiri. Sebaiknya diserahkan kepada Dokter yang bersangkutan. Kemungkinan akibat yang tidak baik akan terjadi jika perawat menceritakan perihal penyakit penderita kepada orang lain / penderita itusendirimengetahuipenyakitnyayangsebenarnya.Selain perawat harus jujur dalam menunaikan tugasnya, ia juga harus mengerti kata-kata apa yang dapat dikeluarkan sehubungan dengan penderita dan penyakitnya. Hal ini penting sekali karena berhubungan dengan jiwa dan keselamatan manusia.

BABIVPENUTUPA.KESIMPULAN
Dari uraian-uraian yang dibahas didepan, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan adalah sebagaiberikut:1. Seorang perawat harus mempunyai budi pekerti yang luhur, karena akan berfaedahbagidiriperawatmaupunpasienyangdirawatnya.2. Untuk menjadi seorang perawat yang baik,iaharusmemenuhibeberapasyarat/kriteriatertentu.3. Seorang perawat harus memiliki rasa moralitasdanrasakemanusiaanyangtinggi.4. Ajaran moralitas bagi perawat juga terkandung dalam sila – sila pancasila terutama sila I dan sila II. B.SARAN
Dari kesimpulan diatas penulis dapat sedikit memberi saran kepada calon perawat / perawat, yaitu:1.Menjadiseorangperawatyangpertamaharusmencintaipekerjaannya.2.Perawatharus mempunyai kepribadian yang baik.3. Perawat sebisa mungkin menjalin komunikasi dengan pasien, sehingga bisa terjalin hubungan yang akrab diantara keduanya.4. Perawat harus bisa membawa / menempatkan diri dimana ia berada. DAFTAR PUSTAKAProf. Drs. H.A.W. Widjaja. 2003. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan
Tinggi.Jakarta:PenerbitPTRajaGrafindo Persada
Drs. Kaelam. M.S. 1995. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta.
Penerbit:ParadigmaYogya
Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi. 2004. Etika Keperawatan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC
Asih, Luh Gede Yasmin. 1993. Prinsip-prinsip Merawat Berdasarkan Pendekatan Proses
Keperawatan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC