Jumat, 16 Desember 2011

pancasila


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Dengan adanya berbagai ancaman baik yang datangnya dari luar negeri maupun dari dalam negeri maka menuntut setiap komponen bangsa, baik penyelenggaraan Negara, aparat Negara maupun seluruh warga Negara untuk selalu waspada. Kawaspadaan itu bagi bangsa Indonesia diwujudkan dengan dibentuknya suatu system pertahanan dengan melibatkan semua komponen bangsa yang ada yang disebut dengan istilah “SISHANKAMRATA”. (system pertahanan keamanan rakyat semesta).

Operasional dari system ini adalah dengan adanya beberapa undang-undang sebagai berikut:
a.       Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republic Indonesia.
b.      Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republic Indonesia.
c.       Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
d.      Undang-undang nomor 1 tahun 1988 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republic Indonesia.
e.       Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nsional Indonesia.


B.     Tujuan Penulisan Makalah

Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
1.      Pengertian pertahanan Negara?
2.      Definisi keamanan Negara?
3.      Pertahanan terhadap keamanan Negara?
4.      Komponen pertahanan Negara?
5.      Redifinisi doktrin, pembagian wewenang dan strategi pertahanan?

C.     Identifikasi penulisan makalah

1.      Pengertian pertahanan Negara
2.      Definisi keamanan Negara
3.      Pertahanan terhadap keamanan Negara
4.      Komponen pertahanan Negara
5.      Redifinisi doktrin, pembagian wewenang dan strategi pertahanan





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian pertahanan Negara

Pertahanan Negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah sebuah Negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan nasional dikelola oleh departemen pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa Negara(misalnya jpang), angkatan bela diri.

B.     Definisi keamanan Negara

Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana “bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan”. Dengan semangat yang sama keamanan nasional dalam international encyclopaedia of the social science mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar. Kajian keamanan mengenal dua istilah penting, dilemma keamanan dan dilemma pertahanan. Istilah yang pertama, dilemma menggambarkan betapa upaya suatu Negara untuk meningkatkan keamanannya dengan mempersenjatai diri justru, dalam suasana anarki internasional, membuatnya semakin rawan terhadap kemungkinan serangan pertama pihak lain. Istilah kedua, dilemma pertahanan, menggambarkan betapa pengembangan dan penggelaran senjata baru maupun apiklasi doctrinal nasioanl mungkin saja justru tidak produktif atau bahkan bertentangan dengan tujuannya untuk melindungi keamanan nasional.

C.     Pertahanan terhadap keamanan Negara

Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitive dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat:DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang atau membalas serangan.
Jenis pertahanan:
·         Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
·         Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.

D.    Komponen pertahanan Negara

System pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
1.      Komponen utama
Komponen utama adalah tentara nasional Indonesia,yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
2.      Komponen cadangan
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komonen utama.
Mobilisasi adalah tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan nasional.
3.      Komponen pendukung
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen:
Para militer
§  Polisi (brimob)
§  Satuan polisi pamong praja (satpol PP)
§  Perlindungan masyarakat (linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (hansip)
§  Satuan pengamanan (satpam)
§  Resimen mahasiswa (menwa)
§  Organisasi kepemudaan
§  Organisasi bela diri
§  Satuan tugas (satgas) partai


E.     Redifinisi  Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan
Semuanya bermuara pada satu persoalan besar:perlunya kajiulang terhadap doktrin keamanan dan pertahanan nasional, khususnya sejauh menyangkut “apa yang harus dipertahankan”, “bagaimana untuk mempertahankannya”, dan “siapa yang harus memikul tanggung jawab” itu.
Jawaban atas pertanyaan pertama, apa yang harus dipertahankan, memerlukan suatu kesepakatan politik.pertimbangan historis, geografis, ideologis dan perkembangan politik kontemporer harus dimasukkan dalam kalkulasi itu. Gravitas hubungan antar Negara pada dinamika ekonomi tidak sepenuhnya menghapus relevansi konteks politik geostrategi. Bagi sebuah Negara kepulauan, termasuk Indonesia, melindungi keamanan nasional adalah usaha besar untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan maritim  berikut sumber daya yang berada didalamnya.
Pada tingat strategi, bagaimana mempertahankan dari ancaman, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana merumuskan ancaman secara lebih realistic. Untuk waktu yang dapat diperhitungkan kedepan, keamanan terhadap ancaman internal masih akan mendominasikan pemikiran strategis di Indonesia. Indonesia adalah suatu entitas politik (Negara) yang dibangun diatas fondasi pluralitas. Persatuan Indonesia seperti diikrarkan dalam sumpah pemuda 1928, selama ini lebih direkat oleh common histori anti-kolonialisme. Ditengah keharusan untuk mempersiapkan diri terhadap keamanan internal, ancaman militer dari luar merupakan sesuatu yang harus selalu diperhitungkan, sekalipun pada saat yang sama harus diakui pula bahwa untuk beberapa tahun yang dapat diperhitungkan ke depan sukar dibayangkan terjadinya perang dalam pengertian taradisional.
Konflik bersenjata, jika harus terjadi, kemungkinan besar akan bersifat terbatas, berlangsung dalam waktu singkat, dan menggunakan teknologi tinggi. Ancaman militer dari luar terhadap indonesiakelihatannya akan bersifat ancaman tidak langsung yang terjadi karena ketidak stabilan regional. Masalah pokok, seperti dirumuskan sebagai pertanyaan ketiga, adalah apa cara yang paling efektif dan efisien untuk menghadapi sumber dan watak ancaman-ancaman tertentu. Ancaman internal harus diketahui dengan pasti alasan timbulnya. Gagasan-gagasan, termasuk komunisme dan fundamentalisme religious, tidak pernah secara langsung mempengaruhi tindakan (kekerasan) politik. Menghilangkan deprivasi ekonomi, politik dan cultural. Demokratisasi dalam penggunaan dan pengelolaan sumber daya, dan distribusi pembangunan. Penghormatan kepada budaya  local. Bhineka tunggal ika adalah semboyan yang seharusnya ditafsirkan sebagai komitmen untuk menghormati keragaman, bukan untuk menciptakan keseragaman. Upaya nasional, unilateral, adalah demokratisasi. Pengendalian dan resolusi konflik seharusnya semata-mata dilakukan sebagai tindakan polisionil

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pertahanan adalah sebuah system yang harus diterapkan sebagai sebuah kesadaran bersama antara Negara, pemerintah, masyarakat, dan seluruh tatanan. Pertahanan Negara melingkupi bidang-bidang:
1)      Politik
2)      Social
3)      Budaya
4)      Persatuan
5)      Ancaman-ancaman lain terhadap keselamatan bangsa dan Negara
Salah satu konsekuensi penting adalah perlunya ketentunya yang mengatur level of engagement dan instrument yang boleh digunakan dalam setiap bagian dari spectrum ancaman terhadap keamanan nasional.
B.     Saran
Ø  Menyikapi perbedaan suku bangsa, ras, atau agama di Negara kita sebagai keragaman yang indah untuk saling memahami dan bertukar pengetahuan.
Ø  Sebagai seorang pelajar harus menghindari pengaruh negative.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar